Sentimen
Negatif (100%)
6 Mar 2024 : 11.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Hakim Ketua Majelis Sakit, Sidang SYL Ditunda Satu Pekan

6 Mar 2024 : 18.31 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi yang merupakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk beserta penasihat hukumnya ditunda selama satu pekan.

Hakim Anggota I Fahzal Hendri menjelaskan penundaan diakibatkan hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Oleh karena ini ketua majelisnya pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," tutur Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

"Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota 1, jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya," lanjut Fahzal.

Keputusan majelis hakim tersebut dihormati oleh tim jaksa KPK, para terdakwa beserta masing-masing penasihat hukumnya.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa ke persidangan ini pada persidangan berikutnya, karena terdakwa ditahan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Fahzal.

"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa," tandasnya.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapaiRp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga;kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (100%)