Sentimen
9 Jul 2024 : 21.02
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Terima Surat Tugas dari PPP dan Demokrat, Mundjidah Nyatakan Siap Maju Pilkada Jombang Surabaya 9 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
9 Jul 2024 : 21.02
Terima Surat Tugas dari PPP dan Demokrat, Mundjidah Nyatakan Siap Maju Pilkada Jombang
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com -
Mantan Bupati
Jombang
Mundjidah Wahab menyatakan kesiapannya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024.
Hal itu disampaikan Mundjidah setelah dirinya mendapatkan surat tugas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.
Sesuai dengan surat tugas dari PPP dan Partai Demokrat, Mundjidah mengaku sudah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak, melakukan konsolidasi dukungan, dan mencari sosok calon wakil bupati sebagai pasangannya.
“Sampai dengan hari ini, saya sudah menerima surat tugas dari Partai Demokrat dan PPP. Itu sudah 10 (kursi legislatif),” kata Mundjidah di Museum Potehi, Kompleks Klenteng Gudo, Jombang, Selasa (9/7/2024).
Putri pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah itu tidak mengungkapkan kapan akan mendeklarasikan diri bersama pasangannya sebagai calon peserta Pilkada Kabupaten Jombang 2024.
Mundjidah mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan pasangan dan kepastiannya maju pada Pilkada.
“Kalau yang lain kan tunggu tanggal mainnya, tapi kalau saya masih menunggu isyarat dari langit,” ujar dia.
Meski belum memastikan kapan akan mengumumkan atau mendeklarasikan pencalonannya pada
Pilkada Jombang
, Mundjidah memastikan dirinya siap untuk mengikuti kontestasi calon bupati Jombang.
“Kan gambarnya sudah di mana-mana, berarti kan sudah siap. Untuk calon wakil, nanti kita sampaikan,” kata Mundjidah.
Sebagai informasi, PPP dan Partai Demokrat sebagai partai yang berpotensi mendukung dan mengusung Mundjidah, memiliki total 10 kursi legislatif.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PPP memperoleh empat kursi, sedangkan Partai Demokrat memperoleh 6 kursi legislatif DPRD Kabupaten Jombang.
Adapun persyaratan untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada, yakni partai politik atau koalisi dengan minimal perolehan 20 persen kursi legislatif atau minimal mendapatkan 25 persen perolehan suara dari suara sah.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (98.1%)