Tak Bahas Masalah Harta Gana-gini dan Hak Asuh Anak, Ini yang Diminta Ruben Onsu dalam Gugatan Cerainya ke Sarwendah
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membeberkan isi gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap istrinya Sarwendah. Ruben tak mencantumkan masalah harta gana-gini dan hak asuh anak.
"Penggugat hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," kata Tumpanuli Marbun dikutip dari tayangan di salah satu kanal YouTube, Selasa (9/7/2024).
"Sementara untuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, tidak dicantumkan di dalam isi gugatan dari penggugat," tambahnya.
Diketahui, Ruben menggugat cerai Sarwendah pada 9 Juni 2024 lalu. Diberitakan sebelumnya, sidang pertama gugatan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Pada sidang itu, hanya pihak Ruben Onsu yang hadir, diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 551 atas nama RSO sebagai penggugat dan atas nama S selaku tergugat telah berlangsung. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, sedangkan tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukum," kata Tumpanuli Marbun.
"Untuk alasan ketidakhadiran kami tidak mengetahui, tetapi berdasarkan aturan yang berlaku, panggilan terhadap penggugat dan tergugat sudah sah di mata hukum," ucapnya.
Ia menjelaskan tergugat diperbolehkan tidak hadir asalkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Kewajiban kehadiran penggugat dan tergugat hanya pada saat mediasi.
Dengan ketidakhadiran Sarwendah, pihak pengadilan harus menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (16/7/2024).
"Kalau tergugat tidak hadir untuk kedua kali, maka majelis hakim akan memutus perkara tersebut tanpa hadirnya pihak tergugat atau disebut verstek," tutupnya.
Sentimen: negatif (65.3%)