Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Guntur, Jagakarsa
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku
Asep Guntur
Rossa
KPK Tegaskan Penyidik Berwenang Geledah Rumah Tim Hukum PDIP
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidiknya berwenang melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan hingga menyita barang yang diduga terkait dengan suatu perkara.
Hal itu ditegaskan KPK saat merespons soal penggeledahan rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah dan langkah tim penyidik menyita empat hand phone (HP) dan barang lainnya saat tindakan tersebut. Upaya penggeledahan serta penyitaan oleh penyidik itu diprotes kubu PDIP sehingga mereka mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kemudian penggeledahan di rumah Pak Donny ya, ini terkait dengan HP dan lain-lain, begini, kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Langkah penyidik KPK murni upaya penegakan hukum. Disampaikan Asep, tim penyidik KPK murni dalam rangka menjalankan perintah undang-undang.
“Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu,” ujar Asep.
Tiap tindakan tim penyidik KPK diklaim telah dilakukan sesuai prosedur. Diungkapkan Asep, sudah ada surat perintah penyidikan yang menjadi payung bagi tim penyidik dalam bekerja.
“Kemudian turunannya untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, surat perintah penyitaan. Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat tersebut,” ucap Asep.
Asep pun menekankan, tiap barang yang disita oleh penyidik KPK diduga memiliki keterkaitan dengan suatu kasus. Penyidik kini akan mendalami barang-barang yang disita dari rumah Donny.
“Jadi tidak bisa mengeklaim misalkan ‘oh ini enggak ada hubungannya’. Nanti akan kita lihat. Di dalamnya kan ada berisi chat ada berisi gambar dan lainnya, dan ada yang berisi hubungan telepon dan lainnya,” tutur Asep.
Sebelumnya, tim hukum PDIP menyambangi kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata tim hukum PDIP, Johannes Tobing di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Jadi tanggal 3 Juli hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah saudara Donny Istiqomah. Adapun mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan,” lanjutnya.
Disampaikan Johannes, upaya penggeledahan hingga pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK selama kurang lebih 4 jam di rumah Donny di Jagakarsa, Jakarta. Kubu PDIP menilai tindakan penyidik KPK tersebut ada ketidaksesuaian prosedur.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johannes.
Lewat penggeledahan ini, Johannes menyebut ada sejumlah bukti yang diamankan KPK.
“Diambil dari kediaman Pak Donny ada hand phone, alat komunikasi hand phone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya. Yang lucunya, malah hand phone Pak Donny malah tidak disita. Jadi ada tablet ada terus hand phone milik istrinya,” tutur Johannes.
Johannes pun mengeklaim Donny mendapat intimidasi dari penyidik KPK untuk mengaku atas perbuatan yang tidak dilakukan terkait kasus Harun Masiku. Atas dasar itu kemudian tim hukum PDIP menyambangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK.
“Kami mendapat surat kuasa dari Donny, kami hari ini resmi melaporkan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan saudara Rossa,” ujar Johannes.
Sentimen: positif (50%)