Sentimen
Positif (100%)
6 Mar 2024 : 12.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Kab/Kota: Cilincing

Geger KJP-KJMU Diputus, Heru Budi Sebut Ada Sinkronisasi Data Kemensos

6 Mar 2024 : 19.49 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada proses sinkronisasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dia menyampaikan itu saat ditanya soal kabar para penerima KJMU dan KJP diputus secara sepihak.

Heru menyatakan data yang digunakan untuk pemberian KJMU dan KJP merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi KJP, KJMU itu DKI Jakarta sudah mensinkronkan data. Data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos," kata Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3).

Heru juga menyebut data tersebut juga telah disinergikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Kemensos, sehingga ada penyesuaian.

Pemberian bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

"Data itu juga sudah disinergikan dengan regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," ucap dia.

Isu soal pembatalan penerimaan KJMU dan KJP ramai dibicarakan di media sosial X.

Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo sebelumnya juga mengatakan pemberian KJMU dan KJP sudah sesuai dengan DTKS dan Regsosek.

Kata dia, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari, November 2022 serta Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Data itu kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Purwosusilo juga menerangkan bahwa pemberian bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sementara itu, masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (100%)