Sentimen
Negatif (64%)
9 Jul 2024 : 20.26
Tokoh Terkait

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal, Airlangga Sebut Pelanggar Perizinan Harus Dikejar

10 Jul 2024 : 03.26 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Sawit untuk menghadiri rapat terkait pengelolaan sawit di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024). Menteri-menteri yang hadir, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Airlangga Hartarto menyinggung legalisasi lahan sawit yang termuat dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam pasal tersebut, penyelesaian lahan sawit ilegal harus dilakukan selama tiga tahun sejak UU Cipta Kerja diketok 3,5 tahun lalu.

"Kan Undang-Undang Ciptaker memberi kesempatan dalam tiga tahun, (bagi) mereka yang berbeda akibat daripada regulasi dan tiga tahun itu sudah lewat," kata Airlangga seusai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menyikapi lahan sawit yang masih ilegal, Airlangga mengatakan akan menagih dan mengejar perizinan yang sudah terlewat tersebut.

"Nah, sedangkan yang Pasal 110 b, terkait dengan pelanggaran. Nah, pelanggaran ini tentu harus ditagih dan dikejar," tegasnya.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga bulan depan. "Pada prinsipnya, mengenai keterlanjuran dan terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh sawit. Nah, itu yang sekarang dibahas dan masih diberi waktu oleh Pak Presiden, yang meminta satu bulan untuk menyelesaikannya," kata Airlangga.

Dalam Pasal 110 a Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan, kebun sawit yang berada di kawasan hutan dan telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini, tetap memiliki izin usaha, dengan syarat sudah memenuhi syarat administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dalam kurun waktu tiga tahun setelah berlakunya Perppu ini.

Sementara itu, dalam Pasal 110 b, jika para pengusaha tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu tiga tahun, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan/atau denda.

Sentimen: negatif (64%)