Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU untuk masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa penandatanganan dan penerbitan keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU, karena kasus dugaan asusila.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sentimen: netral (44.4%)