E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang platform e-commerce menjual barang impor secara langsung (lintas negara) di bawah US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta per unit.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
"Harga minimum sebesar US$100 per unit, untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
Kendati demikian, ia memastikan UMKM lokal yang menjual barang impor di e-commerce masih diperbolehkan. Pasalnya, dalam memasukkan produk impor, pelaku UMKM terkait harus mengikuti prosedur impor pada umumnya, termasuk membayar pajak dan bea masuk.
"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," ujar Zulkifli.
Dalam Pasal 19 Permendag 31/2023, pemerintah membuka ruang untuk mengecualikan sejumlah barang impor dari larangan penjualan di bawah Rp1,5 juta melalui e-commerce.
Saat ini, Kemendag masih menyusun daftar barang yang bisa diperdagangkan secara crossborder dengan nilai di bawah US$100.
"Positive list akan dibahas lagi. Nanti akan dengan teman-teman Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim usai konferensi pers.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya juga mendukung larangan tersebut. Ia tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal.
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita enggak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelas Teten di Kantor Kemendag, Selasa (1/8) lalu.
(fby/sfr)Sentimen: positif (87.7%)