Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Polda Jabar Tangkap Jaringan Pembajakan Konten Series Vidio
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Bandung (beritajatim.com) – Jaringan pembajakan konten series lokal di platform streaming Vidio melalui aplikasi Telegram berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Barat. Dua tersangka yang diduga admin penyebaran konten ilegal tersebut telah ditangkap.
Operasi ini dilakukan setelah Vidio melaporkan kasus ini dan Polda Jawa Barat melakukan investigasi secara ekstensif.
Para pelaku memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari hukum dan meraup keuntungan dari distribusi ilegal konten berhak cipta.
Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rinaldi membagikan sejumlah judul Vidio Original Series di Telegram, seperti: Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream.
Didasarkan pada motif untuk membangun komunitas penonton bajakan yang kemudian untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program a liate salah satu pla orm e-commerce, Renaldi pun membagikan konten milik Vidio ini ke 1,8 juta pengikutnya.
Sementara itu, tersangka lainnya yang telah berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, Muhammad Yazid Ridho berusia 22 tahun ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu dan mendekam di tahanan Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tidak hanya menggunakan pla orm aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten Vidio Original Series: Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die dan Ratu Adil yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo, pelaku juga membuat website yang berisikan konten-konten tersebut sejak tahun 2023.
AKBP Hotmartua Ambarita, Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar menegaskan Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami minta warga masyarakarat untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini [pembajakan konten berhak cipta] yang dapat merugikan orang lain,” kata AKBP Hotmartua.
Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio menyatakan akan terus tanpa lelah bekerjasama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.
“Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui [email protected]” Vidio hanyalah satu dari sekian banyak platform maupun pemilik konten yang menjadi korban atas pembajakan dan penyebaran konten secara ilegal khususnya di platform Telegram.
Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini mempersulit pelacakan penipu untuk mendapatkan identitas aslinya.
Teguh Ari yadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif.
“Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama,” kata Teguh.
Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengekspresikan betapa pembajakan konten ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri streaming di tanah air yang masih berkembang ini.
“Asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri dan komitmen Kominfo sebagai upaya melawan pembajakan lm dan series lokal yang menjamur di group chat Telegram. Kami berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam melawan pembajakan karya bangsa ini agar industri kreatif nasional bisa terus bertumbuh, apalagi mengingat pla orm global belum serius mendengarkan laporan dari kami pelaku industri.”pungkas Fachrul. (ted)
Sentimen: positif (66.7%)