Sentimen
Negatif (66%)
9 Jul 2024 : 20.05
Informasi Tambahan

BUMN: Perum BULOG

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras, Anggota DPR Minta Bentuk Pansus

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

9 Jul 2024 : 20.05

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) diperlukan untuk menyelidiki dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam program impor beras.

"Saya sangat mendukung usulan pembentukan pansus terkait skandal dugaan mark up impor beras ini," ujar Akmal dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (9/7/2024), seperti dikutip Antara.

Akmal menegaskan bahwa pembentukan pansus tersebut penting untuk mengungkap kebenaran skandal mark up impor beras yang melibatkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

Oleh karena itu, Akmal berharap pansus dapat segera dibentuk untuk menyelidiki dugaan mark up harga impor beras, sehingga isu ini dapat dijernihkan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sejalan dengan Akmal, anggota Komisi IV DPR Suhardi Duka juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus tersebut. Ia menilai, jika dugaan mark up harga beras impor benar adanya, maka pembentukan pansus adalah langkah yang tepat.

"Kami setuju dengan pembentukan pansus jika memang ada dugaan kuat mengenai mark up harga pembelian beras," ujar Suhardi.

Menurut Suhardi, rendahnya harga beras impor yang masuk ke Indonesia kemungkinan merupakan stok lama yang disimpan oleh negara-negara produsen.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024), terkait dugaan penggelembungan harga beras impor.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan ke KPK terkait dugaan mark up harga impor 2,2 juta ton beras.

Ketut menegaskan bahwa Bapanas selalu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Selain itu, Perum Bulog mengeklaim bahwa pihaknya menjadi korban dari tuduhan mark up harga impor beras tersebut.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso menyatakan bahwa tuduhan ini telah membentuk opini negatif di masyarakat mengenai perusahaan mereka.

Widiarso menambahkan bahwa tuduhan tanpa fakta tersebut dapat merugikan reputasi perusahaan yang telah dibangun oleh Perum Bulog.

Sentimen: negatif (66.6%)