Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
joko widodo
Menperin: Pertek penting guna lindungi industri dari kelebihan impor
Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi
Menperin ditemui di Jakarta, Selasa mengatakan pandangan pentingnya Pertek tersebut turut disuarakan oleh pelaku industri, mengingat kebijakan ini mengatur lalu lintas dan neraca impor yang disesuaikan dengan kemampuan industri domestik.
"Yang belum bisa diproduksi oleh dalam negeri maka itu yang kita atur boleh didatangkan impor. Itu Pertek, dan dunia industri membutuhkan itu," kata dia.
Mengingat pentingnya pengaturan impor bagi industri dalam negeri, dirinya dalam rapat terbatas terkait tekstil dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan usulan yakni aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024 yang melemahkan pertimbangan teknis tak perlu direvisi, melainkan menyusun regulasi baru yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, papan, serta harus padat karya.
"Jadi Permendag 8/2024 nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan, tetap hidup, tetap aktif," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya turut mengusulkan untuk menggunakan instrumen trade remedies berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta usulan lain yang diberikan yakni dengan menerapkan kembali Permendag 36/2023 yang mengatur tentang larangan dan pembatasan (lartas) impor dengan menggunakan instrumen Pertek.
"Kami juga mengusulkan untuk kembali ke Permendag 36/2023, dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh Presiden green light karena apa? Karena menurut pandangan kami Permendag 36 paling ideal, tidak ada sesuatu yang sempurna, tapi Permendag 36 ideal karena di dalamnya ada Pertek yang mengatur lalu lintas impor," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan solusi guna menjaga kontribusi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap devisa negara, serta memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini akibat relaksasi impor yang diterapkan.
Solusi tersebut antara lain aktif mengenakan instrumen hambatan perdagangan berupa hambatan tarif dan nontarif, penegakan dan pemberantasan impor ilegal, serta mengembalikan regulasi larangan dan pembatasan (lartas) ke Permendag 36/2023.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: positif (79%)