Sentimen
Negatif (65%)
9 Jul 2024 : 21.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Jagakarsa

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Penyidik Dilaporkan PDIP ke Dewas, KPK: Silakan Saja

10 Jul 2024 : 04.36 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan laporan ke Dewas KPK buntut penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK ke rumah anggota tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Penggeledahan itu disebut dilakukan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti beserta tim yang tengah menangani kasus dugaan suap yang menjerat salah satu buronannya, Harun Masiku. KPK mengaku tak masalah atas langkah PDIP tersebut.

“Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur penahanan pelaksanaan pekerjaan oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya kan, silakan saja melaporkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Alex menekankan, semua pihak punya hak menyampaikan laporan ke Dewas KPK. Lembaga antikorupsi itu menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan kubu PDIP terhadap penyidik Rossa kepada Dewas KPK.

“Jadi silakan melaporkan dan kita tunggu saja nanti Dewas melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya. Apa pun kesimpulan dari Dewas tentu kami menghormati,” ujar Alex.

Sebelumnya, tim hukum PDIP menyambangi kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa. “Hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata tim hukum PDIP, Johannes Tobing di kantor Dewas KPK, Jakarta.

“Jadi tanggal 3 Juli hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah saudara Donny Istiqomah. Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan,” lanjutnya.

Disampaikan Johannes, upaya penggeledahan hingga pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK selama kurang lebih 4 jam di rumah Donny di Jagakarsa, Jakarta. Kubu PDIP menilai tindakan penyidik KPK tersebut ada ketidaksesuaian prosedur.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah. Bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johannes.

Dari penggeledahan ini, Johannes menyebut ada sejumlah bukti yang diamankan KPK. “Diambil dari kediaman Pak Donny ada alat komunikasi handphone ada 4 yang diambil, 2 itu milik istrinya. Yang lucunya, malah handphone Pak Donny malah tidak disita. Jadi ada tablet ada terus handphone milik istrinya,” tutur Johannes.

Johannes mengeklaim Donny juga mendapat intimidasi dari penyidik KPK untuk mengaku atas perbuatan yang tidak dilakukan terkait kasus Harun Masiku. Atas dasar itu kemudian tim hukum PDIP menyambangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK.

“Kami mendapat surat kuasa dari Donny, kami hari ini resmi melaporkan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan suadara Rossa,” ujar Johannes.

Sentimen: negatif (65.3%)