Sentimen
Negatif (100%)
9 Jul 2024 : 19.22
Informasi Tambahan

BUMN: Perum BULOG

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Anggota DPR: Pansus usut fakta dugaan "mark up" beras impor diperlukan

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

9 Jul 2024 : 19.22
Sangat mendukung usulan pansus skandal dugaan mark up impor beras tersebut.Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai perlu pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kebenaran atau fakta adanya isu dugaan "mark up" atau penggelembungan harga terkait program impor beras.

“Sangat mendukung usulan pansus skandal dugaan mark up impor beras tersebut,” kata Akmal dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut Akmal, pembentukan pansus diperlukan untuk mengetahui kebenaran soal skandal mark up impor beras yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

Oleh karena itu, Akmal berharap pansus untuk mengusut skandal dugaan mark up harga impor beras dapat secepatnya dibentuk, guna mengetahui fakta-fakta atas isu tersebut sehingga tidak liar di kalangan masyarakat luas.

Senada dengan Akmal, Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka juga mengaku setuju jika pansus skandal dugaan "mark up" harga impor beras yang menyeret nama pimpinan Bapanas dan Perum Bulog agar segera dibentuk.

“(Pembentukan) pansus, (kami) setuju kalau memang kuat dugaan mark up harga pembelian (beras),” kata Suhardi.
Baca juga: Bapanas tanggapi tuduhan "mark up" harga impor beras dilapor ke KPK

Suhardi menduga murahnya harga beras yang di impor ke Indonesia merupakan stok milik negara-negara produksi yang telah lama tersimpan di gudang.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor.

Atas dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.

Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Di samping itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut.

Menurut Widiarso, atas laporan tersebut yang dinilai tanpa ada fakta, akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog.
Baca juga: Bulog sebut jadi korban tuduhan "mark up" beras impor tanpa fakta
Baca juga: Legislator dorong pembentukan pansus klarifikasi "mark up" impor beras

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (100%)