Sentimen
Negatif (99%)
9 Jul 2024 : 19.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang, Guntur

Partai Terkait

Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan, Ini Alasannya

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

9 Jul 2024 : 19.00

Dalam amar putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang ditanda tangani oleh Suhartoyo, Saldi Israel, Daniel Yusmanic, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Rasul Sani dan panitera pengganti Haifa Arief Lubis, terang memerintahkan penyandingan data C Hasil.

Berikut kutipan resminya, berdasarkan salinan putusan MK tersebut:

Dalam Eksepsi

1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); 

2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon; 

Dalam Pokok Permohonan 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.HasilDPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR; 

3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II; 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang Kota untuk melakukan pengamanan pada penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya. 

8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Haifa Arief Lubis sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak.

Sentimen: negatif (99.8%)