Sentimen
Positif (64%)
9 Jul 2024 : 09.39
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Viral Motovlogger 'Nyeruntul' di Persimpangan Hampir Sebabkan Kecelakaan

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

9 Jul 2024 : 09.39
Jakarta -

Viral di media sosial video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan.

Video viral itu diunggah di akun Instagram Dascham Owners Indonesia. Dalam video yang direkam dari kamera dashcam, mobil sedang melaju di sebuah jalan raya. Di depannya terdapat persimpangan jalan atau pertigaan.

Dari persimpangan itu, muncul motor yang keluar. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya. Pemotor itu juga seakan menunjukkan bahwa dirinya punya kamera dan semuanya terekam dalam kamera tersebut.

[Gambas:Instagram]

Terlepas dari siapa yang salah dari kejadian ini, setiap pengendara harus memiliki etika di persimpangan jalan. Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

"Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika," kata Sony kepada detikOto baru-baru ini.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atauKendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(rgr/din)

Sentimen: positif (64%)