Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Jaksa KPK: Salah Satu Sifat Tamak SYL Adalah Minta Cucunya Jadi Tenaga Ahli di Kementan
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam agenda replik dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, ketamakan SYL dapat dilihat dari perbuatannya yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan. "Meskipun pada saat itu cucu terdakwa baru lulus kuliah, tidak memiliki keahlian apalagi pengalaman," kata Meyer di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2024).
Selain itu, SYL juga meminta uang bulanan bagi istirnya dan juga kakak SYL, serta biduan yang memakan gaji buta tanpa bekerja di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Jaksa meyakini total uang korupsi yang diterima SYL, yaitu Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.
Sentimen: negatif (99.6%)