Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
SYL Curhat Tinggal di Rumah BTN & Kebanjiran, Jaksa Beri Jawaban Ini
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. SYL dijatuhi tuntutan penjara setelah didakwa kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, sambil menangis, SYL membantah dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. SYL bahkan mengaku tidak biasa disogok. SYL pun mengatakan tempat tinggalnya hanya lah rumah BTN di Makassar, Sulawesi Selatan dan masih sering kebanjiran.
"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," ucap SYL, dikutip dari Detikcom, dikutip Rabu (9/7/2024).
Bahkan, SYL mengaku selalu mengecek apakah honornya sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, bawahannya kerap menyebut uang yang diterima sudah dipertanggungjawabkan.
"Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak'," ungkapnya.
"Lillahita'ala Rasulullah tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini," tambah SYL seraya menangis.
Namun, pernyataan SYL dibantah Jaksa KPK Mayer Simanjuntak. Jaksa mengatakan pengakuan SYL itu tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang.
Dia pun menyindir SYL, bahwa terdakwa berdalih tidak pernah meminta 20 persen sebab jika terdakwa meminta 20% dari anggaran Kementan RI yang setiap tahunnya berkisar Rp 15 triliun maka terdakwa seharusnya sudah kaya raya.
"Namun, kenyataannya terdakwa hanya tinggal di rumah BTN di Makassar yang masih kebanjiran," sindir Jaksa KPK saat membacakan replik di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Akan tetapi, Jaksa menilai dalih terdakwa ini bertentangan dengan fakta hukum di persidangan. Berdasarkan keterangan Panji Hartanto yang bersesuaian dengan keterangan Momon Rusmono, Kasdi Subagyono, Imam Mujahidin Fahmid yang pada pokoknya terdakwa meminta jatah 20% anggaran Kementan RI yang dibungkus dalam bentuk program.
"Diskresi 20% anggaran tersebut memberi kewenangan kepada terdakwa untuk menggunakan secara bebas, sesuka hati terdakwa tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Padahal menteri bukanlah pelaksana teknis, semestinya penggunaan anggaran diserahkan penuh kepada masing-masing Dirjen teknis yang lebih memahami kebutuhan di lapangan dan penggunaan anggarannya," tambahnya.
Meyer kemudian mengungkit keterangan mantan ajudan SYL, Panji yang menerangkan pernah mendengar SYL meminta mengkoordinasikan pemotongan anggaran 20% anggaran di Kementan. Permintaan itu disampaikan SYL ke terdakwa Kasdi Subagyono, Muhamamd Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid dan saksi lainnya.
(haa/haa)
Sentimen: negatif (98.8%)