Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, HAM, kasus suap
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tim Hukum PDI-P Laporkan Lagi Penyidik yang Buru Harun Masiku ke Dewas KPK Nasional 9 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Tim Hukum PDI-P Laporkan Lagi Penyidik yang Buru Harun Masiku ke Dewas KPK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang memburu buron Harun Masiku , AKBP Rossa Purbo Bekti , ke Dewan Pengawas (Dewas). Anggota Tim Hukum DPP PDI-P Johannes Tobing mengatakan, pihaknya kembali melaporkan Rossa terkait penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah. Donny merupakan salah satu anggota advokat PDI-P yang pernah diperiksa sebagai saksi suap Harun Masiku yang saat ini masih buron. “Tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny istiqomah,” ujar Johannes saat ditemui di kantor Dewas KPK , Jakarta, Selasa (9/7/2024). Johannes mengatakan, dalam penggeledahan berlangsung empat jam itu Rossa dituding melakukan gratifikasi hukum. Saat itu, Rossa disebut meminta Donny mengakui dan memberikan informasi yang jujur terkait keberadaan Harun Masiku. Namun, kata Johannes, Donny menyebut dirinya telah memberikan kesaksian dalam sidang untuk terdakwa dalam kasus Harun Masiku yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Johannes, Rossa kemudian melakukan bujuk rayu yang kemudian ia tuding sebagai gratifikasi hukum. Rossa meminta Donny jujur dengan mempertimbangkan nasib istri dan anak-anaknya dalam waktu kedepan. “Jadi maka dari bahasa saya kenapa menyebutkan itu adalah gratifikasi hukum, ini yang betul-betul memang adalah pelanggaran kode etik begitu,” tutur Johannes. Dalam operasi penggeledahan itu, tim penyidik menyita handphone dan tablet yang disebut milik istri Donny. Johannes mengeklaim, barang elektronik itu tidak terkait dengan perkara Harun Masiku. “Lucunya malah handphone-nya Donny, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus handphone milik istrinya,” tutur Johannes. Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk meminta konfirmasi terkait penggeledahan tersebut. Namun, sampai berita ini ditulis Tessa belum merespons. Adapun pihak PDI-P sudah berkali-kali melaporkan Rossa ke berbagai lembaga seperti, Dewas KPK, Komnas HAM, Mabes Polri, hingga menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Harun merupakan mantan kader PDI-P yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap. Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (72.7%)