Sentimen
Negatif (84%)
12 Jun 2024 : 20.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan

KASN tidak ajukan anggaran untuk tahun 2025

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

12 Jun 2024 : 20.27
Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025 pada rapat kerja Komisi II DPR dengan agenda pembahasan pembicaraan pendahuluan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut, kata Ketua KASN Agus Pramusinto, karena keberadaan lembaga pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN itu dihapus dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober 2023.

“Untuk tahun 2025 kami tidak mengajukan anggaran karena memang napas hidup KASN tinggal menghitung hari,” kata Agus saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.

Kepastiannya, kata dia, masih menunggu hingga peraturan pelaksanaan UU ASN yang tak kunjung terbit hingga saat ini.

Adapun berdasarkan Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU ASN, eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU ASN atau paling lama enam bulan hingga April 2024.

“Kami masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden),” ucapnya.

Agus kemudian mengatakan KASN menghadapi tantangan berat usai disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebab hampir separuh dari alokasi anggaran KASN tahun 2024 terkena automatic adjustment atau blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Hal ini berdampak pada diblokirnya anggaran non operasional KASN sebesar Rp43.795.914.000 atau sekitar 49,4 persen dari alokasi anggaran tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, anggaran KASN tahun 2024 yang tidak terkena blokir yakni belanja operasional sebesar Rp37.407.441.000.

“Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi KASN sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang ASN, di mana KASN telah masih melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang AS, telah dilakukan buka blokir oleh Kementerian Keuangan dan disepakati penggunaannya untuk kegiatan bulan Januari sampai April 2024,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan penting bagi komisinya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi KASN usai disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“PP terkait dengan Undang-Undang ASN ini kan belum terbit juga sampai hari ini ya, dan harusnya April sudah selesai, ini sudah masuk Juni, sudah lewat dua bulan, sementara KASN organisasi ini kan harus jalan terus. Jadi ketidakpastian ini tentu juga menimbulkan banyak persoalan,” kata Saan yang memimpin jalannya rapat.

Dia menyebut pembahasan ihwal persoalan KASN itu akan dilakukan pada rapat Komisi II DPR selanjutnya.

“Tentu ini penting nanti untuk kita bahas lebih ini (jauh) lagi karena kalau enggak banyak konsekuensi yang akan diterima, sementara tugas KASN bukan hanya soal operasional, tapi juga kan masih ada tugas-tugas lain terkait dengan soal merit system. Jadi PP-nya belum terbit juga, sanksinya sudah dapat, ini problem menurut saya yang nanti harus kita sama-sama selesaikan,” ujar dia.
Baca juga: KASN: Sistem rekrutmen CASN transparan-kompetitif dengan CAT
Baca juga: KASN ingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (84.2%)