Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum: Polisi Ajukan 4 Pertanyaan kepada Hasto
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto. Sebab, pihak pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers.
“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ujar Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Menurut Patra, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga dugaan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Patra menyebut, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut.
“Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” katanya.
Patra menjelaskan, pasal 160 KUHP biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca kemerdekaan, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.
“Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra.
Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena objek laporan terkait pernyataan Hasto di televisi, maka penyidik mempersilahkan kliennya untuk berkonsultasi ke dewan pers.
“Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.
Sementara Hasto menegaskan, Republik Indonesia merupakan negara yang merdeka, dengan tujuan kebebasan dan terlepas dari penjajahan. Sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menurut Hasto, dirinya selalu menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum. Dia menegaskan Indonesia merupakan negara dengan ideologi Pancasila, dimana falsafah tentang kemanusiaan, keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum.
“Karena republik ini dibangun dari suatu mimpi untuk melepaskan diri dari berbagai keterjajahan kita, sehingga muncul gagasan-gagasan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tegas Hasto. (ted)
Sentimen: positif (49.9%)