Sentimen
Negatif (100%)
9 Jul 2024 : 06.46
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jaksa KPK Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Uang Pengganti Rp 44,3 Miliar kepada SYL

9 Jul 2024 : 13.46 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mayer Simanjuntak berharap agar majelis hakim mengabulkan besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44,3 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Mayer mengungkapkan, pengembalian aset serta kerugian negara yang dinikmati SYL dan keluarganya menjadi yang utama. Sebab, uang tersebut akan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

"Yang paling utama yang kami harapkan dari majelis hakim yang mulia  adalah untuk mengabulkan uang pengganti yang dibebankan kepada Pak Syahrul Yasin Limpo, sehingga kemudian bisa dikembalikan kepada keuangan negara bisa bermanfaat untuk masyarakat sesuai dengan peruntukannya," kata Mayer saat ditemui seusai persidangan replik di PN Jakpus, Senin, (8/7/2024).

Mayer juga menyinggung perihal tuntutan kurungan penjara bagi SYL. Menurutnya hukuman itu sudah sesuai dan diharapkan bisa memberi efek jera agar SYL bertobat serta selalu bisa berperilaku baik.

"Mengenai pidana badan, tentu itu menjadi efek jera kepada terdakwa. Sekiranya tuntutan pidana badan tersebut dikabulkan pun kami harap dapat menjadi pembelajaran bagi para terdakwa. Terdakwa bisa bertobat dan memperbaiki dirinya, karena memang pidana itu sejatinya bukan pembalasan dendam, tetapi memperbaiki seorang pelaku tindak pidana,” tutupnya.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menduduki posisi sebagai mentan. Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL, yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp  491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 milliar.

Sentimen: negatif (100%)