Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: salat Jumat
Grup Musik: APRIL
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Palu
Kasus: Narkoba, HAM
Tokoh Terkait
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia, Dosa-dosanya Diampuni Begitu Saja?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua, Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatra Utara, Senin 8 Juli 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.
Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin Angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah pada 19 Januari 2022 Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Akan tetapi, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata Andriansyah.
Perlawanan Balik Kejari Langkat
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.
"JPU Kejari Langkat di di persidangan telah menyatakan kasasi," ujarnya.
Sebab, sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan. Selain itu, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.
"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tutur Hendra Abdi Sinaga.
Penetapan Tersangka
Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng di kediamannya. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni di dalam kerangkeng.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Selasa, 5 April 2022 sore. Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," ucap Panca Putra Simanjuntak.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim kemudian melakukan gelar Perkara dalam kasus tersebut.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca Putra Simanjuntak.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 tentang Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," tutur Panca Putra Simanjuntak.
8 Tersangka Sebelumnya dan Penyiksaan yang Dilakukan
Para tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin tak ditahan. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang pelaku, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pun membeberkan alasan penyidik mempertimbangkan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dia mengatakan bahwa kedelapan tersangka bersikap kooperatif saat pemanggilan untuk dilakukan interogasi awal. Selain itu, mereka juga hadir pada saat menjalani pemeriksaan, sehingga hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut.
Polisi sebelumnya memeriksa delapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka yang diperiksa penyidik, satu di antaranya bernama Dewa Perangin Angin yang tak lain merupakan anak dari Bupati Langkat Nonaktif.
Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tidak ditahannya kedelapan pelaku meski telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, aksi penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng yang dilakukan terbilang keji.
Bahkan, sudah tercatat adanya korban jiwa akibat penyiksaan yang dilakukan di dalam kerangkeng tersebut. Berikut, Pikiran-Rakyat.com kumpulkan berbagai perlakuan keji terhadap penghuni kerangkeng Langkat:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil temuan mereka pada 8 Maret 2022 lalu. Mereka mengatakan bahwa para penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Perangin Angin di rumahnya dipaksa meminum urine.
Tidak hanya diminta untuk meminum urine, LPSK menemukan fakta bhawa penghuni kerangkeng langkat juga digunduli, ditelanjangi, dan diludahi. Belum cukup sampai di situ, mereka juga disuruh untuk menjilat sayur di lantai.
Para korban juga tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Bahkan, beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut.
Penghuni kerangkeng Langkat dipaksa untuk menjilat kemaluan anjing dan lomba onani. Hal keji lainnya yang dilakukan terhadap penghuni karangkeng adalah mereka diminta mengunyah cabai setengah kilogram untuk kemudian dioleskan ke wajah dan kelamin.
Selain penyiksaan, ditemukan pula indikasi adanya kerja rodi di kerangkeng Langkat. Temuan itu didapat LPSK dari hasil koordinasi, investigasi, dan penelaahan sejak 27 Januari sampai 5 Maret 2022.
LPSK mengungkapkan adanya pelanggaran ibadah yang ditemukan dalam kerangkeng Langkat. Para penghuni kerangkeng Langkat tersebut tidak diizinkan untuk ibadah di hari tertentu.
Seperti larangan salat jumat bagi Muslim dan ibadah minggu bagi umat Kristiani, serta larangan ibadah pada hari besar.
Disiksa Anak Bupati Langkat Menggunakan Berbagai Alat
Dewa Perangin-angin dikatakan melakukan tindakan seperti meneteskan plastik panas, memukul menggunakan selang, menyundut kemaluan korban dengan rokok.
Dia juga diyakini melakukan pemukulan terhadap jari kaki kanan dan kiri korban dengan menggunakan batu, melepas kuku kaki, hingga memukul jari kaki sampai terbelah memakai palu.
Akibat penyiksaan itu tiga korban mengalami jari tangan terputus. LPSK sedikitnya menemukan 11 alat yang digunakan untuk menyiksa para penghuni kerangkeng tersebut.
Ke-11 alat itu antara lain selang kompresor, kunci inggris, batu besar, rokok, palu, tetesan/lelehan plastik, double stick, alat kejut/setrum listrik, kursi kayu panjang kaki besi, tojok sawit, dan besi panas.
Alami Gangguan Jiwa Usai Disiksa
LPSK menyebut para korban kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat mengalami gangguan jiwa. Mereka mengalami trauma akibat pengalaman buruk berhubungan dengan Terbit Perangin Angin.
Selain mengalami gangguan jiwa, para korban juga rendah kepercayaan Polisi akan menindak tegas para pelaku. Hingga kini, para pelaku masih terlihat bebas berkeliaran dan masih dirasa sebagai ancaman bagi korban dan keluarganya.
Disiksa Sampai Meninggal, Jenazah Dimandikan dengan Air Kolam
Penyiksaan di dalam kerangkeng Langkat juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia. Biadabnya lagi, ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng lalu dikafankan begitu saja.***
Sentimen: negatif (100%)