Sentimen
Negatif (88%)
26 Sep 2023 : 20.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Wishnutama Hadiri Rapat dengan Jokowi soal Larangan Tiktok Shop Cs

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

26 Sep 2023 : 20.36
Jakarta, CNN Indonesia --

Wishnutama Kusubandio menghadiri rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju terkait larangan perdagangan melalui media sosial (sosial commerce) di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin (25/9) kemarin. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut terungkap dari foto yang dirilis Biro Pers Sekretariat Presiden dan diunggah pada situs presidenri.go.id.

Kehadiran mantan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif itu juga dikonfirmasi oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ikut menghadiri rapat tersebut.

"Ada (Wishnutama), ada. Saya tidak tahu sebagai apa, tetapi yang jelas dia diundang," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (26/9).

Saat dihubungi, Wishnutama mengakui ia hadir di rapat tersebut. Menurutnya ia hadir untuk dimintai masukan terkait transformasi digital secara umum.

"Mungkin karena latar belakang pekerjaan saya yang datang dari industri media digital, infrastruktur digital, ekonomi digital dan industri kreatif yang juga erat dengan digital," kata Wishnutama melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat tersebut.

Beleid baru akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

Revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan minimal transaksi impor sebesar US$100.

Aturan itu sendiri merupakan respons pemerintah atas keluhan UMKM lokal yang merasa digempur habis-habisan oleh produk impor murah, salah satunya dipasarkan melalui aplikasi TikTok.

Jeritan itu salah satunya disuarakan oleh pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang yang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah.

Para pedagang menuding penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.

(sfr/sur)

Sentimen: negatif (88.8%)