Sentimen
Negatif (78%)
22 Jun 2024 : 21.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Partai Terkait

Wakil Rakyat Ragukan Efektivitas Penyelesaian RPJPD Jember 2025-2045

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

22 Jun 2024 : 21.44

Jember (beritajatim.com) – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meragukan efektivitas penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Proses penyelesaian Raperda RPJPD ini tidak mungkin efektif ketika terjadi pergantian pemimpin di Jember, karena dipastikan sang nakhoda baru akan menyesuaikan dengan konsep perencanaan baru,” kata Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Jawa Timur, Sabtu (22/6/2024).

David mengingatkan, dasar perumusan RPJPD adalah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2015. “Sementara Perda RTRW 2015 saat ini sudah usang, karena proses revisinya belum kelar dan esensinya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan saat ini untuk dijadikan dasar rujukan,” katanya.

Nasdem menyayangkan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman belum juga menuntaskan revisi RTRW hingga jelang berakhirnya masa jabatan. “Hal tersebut berdampak secara langsung kepada iklim investasi yang tidak sehat. Banyak sekali investor yang akhirnya hengkang dari Jember karena mereka merasa tidak punya kepastian hukum,” kata David.

Keenganan para investor untuk berinvestasi di Jember ini, menurut David, bisa berdampak dan berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD). “Secara umum ini bisa merugikan pembangunan di Jember, karena kita menyadari begitu terbatasnya APBD Jember untuk bisa meningkatkan daya saing dalam mengejar ketertinggalan dari daerah lain,” katanya.

David mengatakan, cita-cita besar ‘Wes Wayahe Mbenahi Jember’ tidak akan tercapai pada masa kepemimpinan bupati saat ini. “Jadi dapat kami simpulkan, bahwa setelah Perda RPJPD ini nanti disahkan, akan sangat terbuka peluang dilakukannya amandemen jika Perda RTRW yang baru sudah disahkan,” jelasnya.

David mengingatkan, RPJPD adalah ruang spasial dan bukan ruang koordinat. “Ruang spasial mengakomodasi agregat, mengakomodasi zonasi, mengakomodasi kewilayahanm dan secara filosofis mengakomodasi visi dan misi sebuah kebijakan,” katanya.

“Sementara ruang koordinat lebih mengakomodasi titik atau lokus yang menunjukkan lokasi. Maka secara filosofis, ia lebih mengakomodasi aksi dan tindakan dari sebuah policy, dan hal ini para birokrat sudah sangat paham,” kata David.

Sementara itu, Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana berpendapat, penyusunan RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045 seharusnya disandingkan dan diselaraskan dengan revisi Perda RTRW Kabupaten Jember .

“Perda RTRW merupakan dokumen induk penataan dan pemanfaatan tata ruang wilayah Kabupaten Jember, sehingga dalam perjalanannya tidak terjadi bias kepentingan dan distorsi implementasi kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

“Penyusunan RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 juga harus disandingkan dengan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2005-2025 yang diimplementasikan secara periodik sebanyak empat kali dalam periodisasi masing masing RPJMD,” kata Agusta

Agusta mengingatkan, RPJPD Jember 2025-2045 adalah dokumen induk perencanaan yang berfungsi sebagai panduan strategis perencanaan pembangunan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

“RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 bukanlah produk aturan yang baru sama sekali. Tapi merupakan penyesuaian dan pembaharuan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2005-2025 yang akan berakhir masa periodisasinya,” kata Agusta.

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang diikuti penyesuaian dan penyelarasan RPJPD Propinsi Jawa Timur membuat Pemkab Jember perlu menyusunnya pula. [wir]

Sentimen: negatif (78%)