Sentimen
Negatif (76%)
9 Jul 2024 : 06.05
Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK - Page 3

9 Jul 2024 : 06.05 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah terdaftar. Termasuk, yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Itu biasa terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Namun, Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyelidikan. Karena sampai saat ini proses untuk mencari unsur pidana dalam laporan Nurul Ghufron masih dilakukan.

Sehingga, penyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kemudian terkait kasusnya tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ghufron telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).

 

Sentimen: negatif (76.2%)