Sentimen
Positif (98%)
9 Jul 2024 : 09.54
Tokoh Terkait

Harga Kaos Impor Rp50.000 'Tak Masuk Akal', Bea Masuknya Saja Rp60.000

9 Jul 2024 : 16.54 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menekankan, harga kaos impor yang terlalu murah merupakan hal yang 'tak masuk akal'. Sebab, harga bea masuknya saja di atas Rp50.000.

Jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per pieces (lembar) di pasaran, dia menduga barang tersebut masuk dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan alias ilegal.

"Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulkifli Hasan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

Dia menyampaikan bahwa apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.

"Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh," ujar Zulkifli Hasan.

Satgas Berantas Barang Ilegal

Oleh karena itu, pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi barang impor ilegal. Dia mengatakan, pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

"Oleh karena itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag," tutur Zulkifli Hasan.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan bahwa pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran. Dia juga mengatakan bahwa pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.

"Kita akan lihat nanti ke pasar, survei, lihat, apa yang terjadi. Betul nggak ini ada yang ilegal," ucap Zulkifli Hasan.

Meski begitu, Zulhas tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pihaknya bersama satgas nantinya akan turun ke pasar-pasar untuk melakukan pengecekan langsung sejumlah barang-barang. Dia menambahkan, barang tertentu harus memiliki SNI, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

"Kalau kena masuknya Rp60.000, kok ada kaos impor harganya Rp50.000? Jadi, kita bareng-bareng asosiasi, lembaga perlindungan konsumen dan kita, kalau bisa Anggota DPR Komisi VI semangati kami, pas kita ke pasar bareng-bareng, kita lihat buktinya kaya apa," kata Zulkifli Hasan.

Penetuan Tarif Bea Masuk 7 Produk Impor

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihak yang akan menentukan tarif bea masuk terhadap tujuh produk impor bakal dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

"Nanti KADI dan KPPI akan melihat tiga tahun terakhir seperti apa, merekalah yang menentukan tarif. Nah, saya bicara itu (tarifnya) boleh 50 persen, boleh 100 persen, boleh 200 persen," ujarnya.

Zulkifli Hasan menyampaikan hal itu, menanggapi adanya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan akan mengenakan tarif bea masuk terhadap tujuh komoditas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki hingga sebesar 200 persen.

Dia mengungkapkan bahwa penentuan tarif tersebut bakal dilakukan oleh KPPI dan KADI. Namun, sebelum menentukan tarif terhadap tujuh komoditas tersebut, Zulhas mengatakan bahwa KPPI dan KADI terlebih dahulu akan menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi. Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan," tutur Zulkifli Hasan.

Dia juga mengatakan bahwa bea masuk tidak hanya dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tetapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.

"Jadi, itu yang betul, ada KPPI, ada KADI, yang nilai secara komprehensif. Dan itu berlaku untuk seluruh negara. Tidak hanya negara A, negara B, tapi semua berlaku," ucap Zulkifli Hasan.***

Sentimen: positif (98.5%)