Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Bogor, Karet
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Perjanjian Dagang RI-Iran Disetujui DPR, Zulhas Bidik Ekspor Melonjak
Detik.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Islamic Republic of Iran).
Perjanjian dagang antara Indonesia dengan Iran akan diresmikan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
"Komisi VI DPR RI menyetujui pembahasan terhadap Pengesahan Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Islamic Republic of Iran) melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres)," kata dia dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Zulhas menjelaskan bahwa perjanjian dagang Indonesia dengan Iran akan mempermudah ekspor. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan ekspor Indonesia ke Timur Tengah semakin luas.
Zulhas menargetkan ekspor Indonesia ke Iran meningkat menjadi US$ 494 juta atau Rp 8 triliun (kurs Rp 16.275) pada 2030. Dengan begitu, perdagangan Indonesia ke Iran juga ditargetkan surplus US$ 468 juta pada tahun yang sama.
"Indonesia-Iran PTA akan meningkatkan ekspor ke Iran hampir setengah juta dolar di tahun 2030. Dengan demikian, Indonesia bisa menikmati surplus lebih banyak," terangnya.
Dengan adanya Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran, tarif ekspor produk Indonesia ke Iran akan semakin murah. Bahkan, ada juga yang tarifnya dibebaskan alias nol.
"Sebagai salah satu alternatif perdagangan, Indonesia mendapatkan penghapusan dan penurunan tarif atas 239 post tarif, meliputi, produk mineral, industri, ada makanan olahan, karet, kertas, tekstil, farmasi, kayu. Ada produk pertanian, sawit, minyak sawit, minyak nabati lainnya, kakao, tembakau, kopi, buah-buahan, sayuran dan produk perikanan," ungkapnya.
Kerja sama perdagangan ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada awal 2025. Peraturan Presiden mengenai kerja sama dagang itu diharapkan juga segera disahkan dan terbit.
Sebelumnya, Persetujuan preferensi perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Iran (PTA) resmi ditandatangani di Istana Presiden, Bogor, pada Mei 2023 lalu. Naskah persetujuan ini ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian, serta disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Iran Ebrahim Raisi.
Menurut Zulhas, kerja sama ini menjadi momentum untuk memperluas jangkauan ekspor RI hingga ke Timur Tengah. Dikatakannya, ini adalah persetujuan perdagangan kedua bagi Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah. Sementara bagi Iran, ini merupakan persetujuan dagang pertama kali dengan negara di kawasan Asia Tenggara.
"Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan dagang Indonesia-Iran PTA. Melalui persetujuan ini, Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran," kata Zulhas dalam keterangan tertulis.
Diketahui, sejak Perundingan Indonesia-Iran PTA pertama kali dilaksanakan pada 25-26 November 2010 di Medan, Sumatera Utara, kedua negara telah melakukan tujuh putaran perundingan dan sepuluh pertemuan intersesi. Zulhas menyatakan, penyelesaian persetujuan preferensi perdagangan ini menjadi momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
(ada/ara)
Sentimen: positif (100%)