Sentimen
Positif (40%)
10 Jun 2022 : 08.20
Informasi Tambahan

Kasus: PDP

RUU PDP Sempat 'Deadlocked', Menkominfo-DPR Diklaim Sudah Sepakat

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

10 Jun 2022 : 08.20
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pengguna (RUU PDP) disebut bakal rampung maksimal dua bulan ke depan setelah DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai kesepakatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, dalam Indonesia Digital Outlook 202, Kamis (9/6).

"Mudah-mudahan UU PDP dalam satu atau dua bulan ini sudah ada kesepakatan," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (9/6).

Dia mengatakan kini sudah ada kesepakatan dengan pihak Kemenkominfo setelah sebelumnya menemui kebuntuan dalam pembahasannya.

"Undang-undang yang kemarin sempat deadlocked kemarin sudah ada kesepakatan dengan pihak Pak Johnny G Plate," ucap dia, tanpa menjelaskan materi RUU apa yang disepakati itu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengaku enggan mendahului rapat terkait penjelasan kesepakatan dengan DPR itu.

"Kalau ibu Meutya Hafid bilang [RUU PDP selesai] satu dua bulan lagi saya tentu senang, tapi kan saya jangan mendahului rapat. Inikan ada satu proses politik di sana, kita harapkan berproses cepat," katanya, saat ditanya soal kesepakatan dengan Komisi I DPR itu.

Dia menilai UU PDP sangat dibutuhkan untuk perlindungan data masyarakat, baik itu di wilayah kedaulatan maupun di luar kedaulatan.

"Untuk itu tata kelola data harus dilakukan dengan lebih bertanggung jawab," kata Johnny, yang merupakan politikus Partai NasDem tersebut.

Diketahui, kedua pihak sempat mengalami kebuntuan dalam pemmbahasan materi lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi pada rapat Selasa (24/5). DPR ingin agar badan itu berada di bawah presiden langsung. Sementara, Plate ingin agar lembaga tersebut di bawah pihaknya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyebut kedua pihak sedang berusaha mencari titik temu.

Sejumlah pakar menilai lembaga atau otoritas pengawas PDP baiknya tak ditempatkan di bawah Kominfo maupun lembaga yang sudah ada lainnya seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena memicu konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.

Institusi pengawas itu baiknya berbentuk komisi independen seperti KPK.

(arh/arh)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (40%)