Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan Bandung 8 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan Tim Redaksi BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai sidang putusan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Nurhadi mengatakan, putusan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan membebaskan Pegi Setiawan. "Kita akan patuh hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan)," ujarnya kepada awak media usai sidang praperadilan di PN Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024). Namun, kata Nurhadi, polisi akan tetap mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama tersangka Pegi alias Perong. "Kita nanti akan koordinasi dengan penyidik," kata Nurhadi. Sementara, perihal kompensasi, Nurhadi menjelaskan hal tersebut belum ditetapkan. Namun, untuk saat ini, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dihentikan. "Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," pungkasnya. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. "Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). "Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (96.9%)