Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Jaksa KPK Nilai Pleidoi SYL Hanya Pembenaran untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus dengan agenda replik, Senin (8/4/2024).
"Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari terdakwa, secara pribadi ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum," katanya.
Meyer mengungkapkan, hal itu dapat dipahami karena begitu berlimpahnya alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, nota pembelaan yang disampaikan SYL hanya bersumber dari keterangannya sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari.
"Keterangan dari keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah," ucapnya.
Sebelumnya, SYL memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadapnya. Hal itu diungkapkan SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).
"Saya mohon kepada yang mulia hakim, atas izin Allah Swt dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
SYL mengatakan kalau dirinya kini sudah berusia lanjut dan berharap bisa menjalankan sisa hidup bersama keluarganya.
"Saya menyesali perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab. Namun, saya ingin untuk saya bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya," ujar SYL.
Sentimen: negatif (87.7%)