Sentimen
Negatif (88%)
4 Mar 2024 : 13.51
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap

Tokoh Terkait
Rijatono Lakka

Rijatono Lakka

Gerius One Yoman

Gerius One Yoman

Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap & Gratifikasi

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

4 Mar 2024 : 13.51
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

Gerius juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara.

Gerius disebut menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Menurut jaksa KPK, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.

Selain itu, Gerius pada 2019-2021 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (88.3%)