Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klungkung, Karangasem
Kasus: penganiayaan, curanmor
Pukul Pakai Botol Bir dan Ancam Tembak Korban
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sepuluh anggota Polres Klungkung Bali dilaporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan penculikan, penyekapan hingga penganiayaan terhadap seorang warga berinisial IWS (47).
Berdasarkan keterangan dari situs Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali, insiden penculikan hingga penyiksaan itu bermula pada 26 Juni 2024. Saat itu, ada 10 polisi yang datang ke rumah IWS untuk mencari keberadaannya. Namun, IWS sedang berada di luar rumah.
“Istri korban sempat bertanya mengenai maksud kedatangan Polisi, namun mereka meminta agar istri Korban tidak banyak bertanya dan mendesak agar korban segera pulang,” katanya, dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.
Pada hari yang sama, pukul 20.00 WITA, IWS pun ditangkap dan dibawa ke suatu tempat yang bukan kantor polisi. Polisi juga menyita secara paksa ponsel dan lima mobil dari usaha IWS yang sedang dalam proses penjualan.
Menurut keterangan YLBHI-LBH Bali, polisi Polres Klungkung tak menunjukan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas.
Korban Disekap dan DianiayaSejak 26 Mei 2024 itu, IWS disekap dan diinterogasi. Ia dituduh membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero.
“Korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan,” ujar keterangan dalam situs.
Selama diinterogasi, IWS mendapatkan penyiksaan berupa pukulan. Mulai dari dengan tangan kosong, menggunakan botol berukuran 1 liter yang berisi air hingga botol bir.
“Pukulan itu secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga korban. Selama proses penyiksaan, tangan korban terus diborgol, pakaiannya dilucuti dan mata korban ditutup dengan plester putih berlapis-lapis hingga korban tidak bisa melihat,” ucapnya.
“Dalam interogasi, korban juga sempat diancam akan ditembak. Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban,” tuturnya.
Polda Bali Periksa Sejumlah SaksiKabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan IWS melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Dikutip dari situs Polres Karangasem, Polda Bali telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti, memintai keterangan IWS, saksi-saksi, dan dokter yang menangani IWS. Selain itu, Polda Bali juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut,” katanya.***
Sentimen: negatif (100%)