Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klungkung, Karangasem
Kasus: pencurian, penganiayaan, curanmor
Warga Bali Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, Gendang Telinga Sampai Cacat Permanen
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sepuluh anggota Polres Klungkung Bali diduga menculik, menyekap dan menyiksa seorang warga berinisial IWS (47) pada 26 hingga 28 Mei 2024. Insiden tersebut terjadi saat 10 polisi itu sedang membongkar kasus dugaan jaringan pencurian atau penggelapan kendaraan bodong.
Kronologi KasusBerdasarkan keterangan dari situs Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali, insiden tersebut dimulai pada 26 Mei 2024, saat 10 polisi mendatangi rumah IWS untuk mencari keberadaannya. Namun saat itu, IWS tak berada di rumah.
“Istri korban sempat bertanya mengenai maksud kedatangan Polisi, namun mereka meminta agar istri korban tidak banyak bertanya dan mendesak agar korban segera pulang,” kata keterangan dalam situs tersebut, dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.
Pada hari yang sama, pukul 20.00 WITA, korban yang sudah sampai rumah pun ditangkap oleh polisi dan dibawa ke tempat lain, yang bukan kantor polisi.
“Ponsel korban dan lima buah mobil dari usaha korban yang sedang dalam proses penjualan juga turut disita paksa. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan anggota Polres Klungkung tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas,” ujarnya.
Kemudian, IWS disekap sampai 28 Mei 2024. Di tempat penyekapan, IWS diinterogasi dan dituduh membawa kabur mobil Pajero. IWS pun dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Saat itu, IWS juga disiksa. Mulai dari dipukul dengan tangan kosong, menggunakan botol air mineral berukuran 1 liter yang berisi air hingga botol bir.
“Pukulan itu secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga korban. Selama proses penyiksaan, tangan korban terus diborgol, pakaiannya dilucuti dan mata korban ditutup dengan plester putih berlapis-lapis hingga korban tidak bisa melihat,” ucapnya.
Tak hanya itu, IWS juga mendapat ancaman akan ditembak.
“Akibat dari tindakan penyiksaan tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban,” tuturnya.
Pada 29 Mei 2024, IWS pun melaporkan apa yang dialaminya kepada Polda Bali.
Polda Bali Bakal Tindak TegasDikutip dari situs Polres Karangasem, Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan IWS melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Hingga saat ini, Polda Bali pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti, memintai keterangan IWS, saksi-saksi, dan dokter yang menangani IWS. Selain itu, Polda Bali juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut,” katanya.***
Sentimen: negatif (100%)