Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Bebek
Kab/Kota: Tiongkok
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Luhut-Zulhas Buka Suara soal Tarif Impor 200% Barang China
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah buka suara terkait rencana pengenaan pajak 200% untuk sejumlah produk impor dari China. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pun turun tangan menjelaskan informasi tersebut.
Luhut mengatakan Indonesia ingin menjaga hubungan baik sebagai mitra, terutama dengan China yang memiliki hubungan timbal balik yang besar.
"Indonesia tidak ingin sekadar mengekor bebek saja kepada negara-negara tertentu padahal kita memiliki kepentingan nasional yang harus diamankan. Karena itu terkait penerapan tarif 200% dari Tiongkok perlu diklarifikasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dari partner kita," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, dikutip, Minggu (7/7/2024).
Dalam melindungi produk dalam negeri, pemerintah memang membuka pintu untuk penyelidikan terhadap praktik perdagangan tidak adil seperti dumping. Namun tidak menyasar negara tertentu, apalagi China.
Penyelidikan itu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menekan banjirnya barang impor. Langkah tersebut juga dalam rangka melindungi produk dalam negeri.
"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri," terang Luhut.
Luhut menerangkan China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antar kedua negara.
Sejatinya pemerintah ingin melindungi produk Indonesia. Untuk itu, Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memutuskan agar melakukan upaya perlindungan industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.
Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.
"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," ungkap Luhut.
Selain itu, lanjut Luhut mengatakan Jokowi juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.
Penjelasan Zulhas
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan juga memberi penjelasan soal sejumlah produk impor yang akan dikenakan pajak hingga 200%. Ia menjelaskan saat ini memang pemerintah sedang berupaya mengendalikan impor.
Zulhas mengatakan hal itu telah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas inisiasi Kementerian Perindustrian. Rapat itu dilakukan karena pabrik tekstil, elektronik hingga keramik banyak tumbang hingga berdampak kepada pekerja.
"Ada pabrik tekstil tutup 36, ada pabrik keramik 31 merumahkan pekerja. Jadi sebetulnya rapat itu diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian kan pabrik keramik sudah mem-PHK orang, elektronik ada beberapa yang tutup gitu ya," kata pria yang akrab disapa Zulhas di Kementerian Perdagangan, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Dalam rapat itu diputuskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tujuh barang impor yakni TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty dan kosmetik, produk tekstil jadi serta alas kaki.
Ketujuh produk itu tengah dalam pemeriksaan apakah telah menggangu produk dalam negeri. Jika memang terbukti, maka akan dikenakan pajak tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Namun, Zulhas menjelaskan bukan hanya produk dari China saja, hal ini berlaku pada produk impor dari negara manapun. Jika memang dalam tiga tahun terakhir impornya melonjak dan mengganggu pasar dalam negeri, tentu akan dikenakan pajak tambahan.
"BMTP akan yang bisa mengamankan produk-produk kita. (Barang impor) dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan," jelasnya.
(ada/rrd)Sentimen: negatif (79%)