Sentimen
Positif (100%)
7 Jul 2024 : 20.08

KUR Sebagai Alternatif Pinjaman, Lebih Baik dan Terpercaya dari Pinjol

7 Jul 2024 : 20.08 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk lebih memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebagai solusi pembiayaan produktif yang lebih berkelanjutan. Mereka menekankan pentingnya memilih KUR sebagai opsi yang lebih aman dan terpercaya, dibandingkan pinjaman online yang cenderung memiliki risiko tinggi.

KUR tidak hanya memberikan akses pembiayaan dengan suku bunga terjangkau, tetapi juga mengikuti regulasi yang jelas. Hal ini membuatnya menjadi alternatif yang lebih terstruktur dan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan usaha dan ekonomi masyarakat.

"Dengan melibatkan lembaga keuangan resmi, KUR memberikan perlindungan kepada peminjam dan menjaga transparansi dalam proses pembiayaan," ucap Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bengkulu, Herwan Achyar dalam keterangannya pada awal Januari 2024 lalu.

"Terlebih, pemerintah telah meminta agar perbankan tidak mengenakan agunan bagi debitur yang meminjam di bawah Rp100 juta sehingga hal ini jauh lebih memudahkan," katanya menambahkan.

Dalam upayanya untuk meningkatkan literasi keuangan, OJK pun terus melakukan sosialisasi mengenai manfaat KUR dan risiko pinjaman online yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat. Pilihan untuk menggunakan KUR diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif secara berkelanjutan.

KUR dan UMKM

UMKM di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Sekitar 98 persen perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil, tetapi mampu menyumbang 57 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja.

Meski demikian, UMKM sering menghadapi kendala. Di antaranya kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka.

Padahal, pasal 7 dan 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan.

Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.

Sejalan dengan amanat UU Nomor 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan KUR pada 2007. Dalam kurun waktu 2007–2014, realisasi penyaluran KUR melampaui target yang ditetapkan pemerintah.

KUR pada 2007–2014 diklaim sebagai program pembiayaan bagi UMKM yang paling berhasil karena dengan kucuran anggaran Pemerintah sebesar Rp16,7 triliun, yaitu Rp11,7 triliun untuk PMN dan Rp5,02 triliun untuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP), telah berhasil memancing dana bank sebesar Rp178,85 triliun untuk disalurkan kepada UMKM dengan NPL rata-rata sebesar 3,3 persen. Indikator keberhasilan lainnya yaitu program KUR telah berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 20.344.639 orang.

Penyempurnaan Program KUR

Langkah awal untuk mewujudkan penyempurnaan program KUR yaitu dengan menyusun regulasi terkait KUR. Pada 7 Mei 2015, telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Keppres ini menjadi payung hukum terbentuknya Komite Kebijakan untuk program KUR. Pada perkembangannya, Rapat Kabinet Terbatas tanggal 17 Juni 2015 memutuskan bahwa suku bunga KUR untuk debitur adalah maksimal 12 persen efektif per tahun, dengan alokasi plafon penyaluran sebesar Rp30 triliun.

Hasil ratas tersebut ditindaklanjuti oleh Komite Kebijakan atas nama pemerintah melalui pemberian subsidi bunga. Perubahan jenis subsidi pemerintah dari IJP menjadi subsidi bunga dituangkan melalui Keppres Nomor 19 tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Perubahan atas Keppres 14 Tahun 2015.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.05.2015 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Bunga KUR diterbitkan tanggal 30 Juli untuk melengkapi ketentuan terkait pelaksanaan KUR skema baru. Sedangkan untuk dijadikan acuan para pihak dalam melaksanaan KUR, diterbitkan Peraturan Menko Perekonomian No. 6 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang meliputi lampiran I KUR Mikro, lampiran II KUR Ritel dan lampiran III KUR TKI, pada 7 Agustus 2015.

Permenko tersebut mengalami perubahan dengan adanya perluasan sektor yang dibiayai KUR, yaitu dengan terbitnya Permenko nomor 8 Tahun 2015 pada 26 Oktober 2015. Pada Permenko 6/2015 sektor yang dibiayai KUR hanya meliputi sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor perdagangan yang terkait ketiga sektor tersebut. Perluasan sektor pada Permenko 8/2015 yaitu sektor perdagangan tidak dibatasi lagi melainkan meliputi seluruh usaha di sektor perdagangan serta sebagian sektor jasa-jasa.

Sebagai landasan hukum bagi penetapan suku bunga yang dibebankan pada debitur dari 12 persen menjadi 9 persen pada 2016, diterbitkan Permenko nomor 13 tahun 2015 pada 30 Desember 2015. Penurunan suku bunga tersebut dimaksudkan untuk lebih mendorong usaha mikro, kecil dan menengah, serta menjadi katalis bagi terwujudnya rezim suku bunga kredit satu digit.

Pinjol Bisa Buat UMKM Gagal Akses KUR

Bagi para pelaku UMKM yang ingin menggunakan KUR, diminta jangan ada riwayat pinjaman online (Pinjol). Alasannya, agar pelaku UMKM itu tidak ditolak dalam proses pengajuan KUR lantaran Pinjol masuk dalam pembiayaan komersial.

Sebagaimana diketahui, KUR sangat diminati para pelaku UMKM untuk agar usahanya bisa berkembang. Pasalnya, pelaku UMKM mendapatkan bantuan permodalan dengan suku bunga rendah, yakni 6 persen.

Kepala Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Bayu Andy Prasetya mengatakan bahwa syarat untuk mencairkan KUR bagi pelaku UMKM adalah tidak boleh adanya riwayat pinjaman komersial.

"Ketentuan saat ini para pelaku UMKM belum ada kredit komersial. Salah satunya pinjaman online," ucapnya pada awal Januari 2024.

Bayu Andy Prasetya menyebut, berbagai pinjaman online memang memiliki bank-bank untuk penyalur dana kepada konsumennya. Hal itu yang membuat pelaku UMKM tidak bisa mencairkan KUR karena namanya sudah tercatat melakukan pinjaman komersial di bank penyalur.

"Pinjaman online tercatat sebagai kategori pinjaman. Semua jenis Pinjol membuat akan bisa mengakses KUR," ujarnya.

Kemudian, Bayu Andy Prasetya menambahkan jika para pelaku UMKM dalam pengajuan KUR dipastikan sedang menjalani usaha. Usaha itu minimal sudah berjalan selama enam bulan.

"Usahanya sudah berjalan minimal enam bulan dan punya surat keterangan izin usaha," katanya.

Selain itu, para pelaku UMKM harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya untuk proses pengajuan KUR, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).***

Sentimen: positif (100%)