Sentimen
Negatif (64%)
7 Jul 2024 : 12.14
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Pelajaran dari Kecelakaan Akibat LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

7 Jul 2024 : 12.14
Jakarta -

Di media sosial viral kecelakaan akibat pengendara LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri dari kanan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu menyerempet mobil yang melaju di jalur utama.

Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam melaju dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong kiri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

"Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet

Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang," demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, lokasi kejadian itu memang sering dimanfaatkan pengendara yang memotong tiba-tiba untuk masuk ke mall.

"Saya tahu lokasi ini nih. Banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall," kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Pelajaran dari kecelakaan ini, menurut Sony, pengemudi harus memiliki etika di persimpangan jalan. Meski mungkin di sana tidak ada marka jalan, pengendara tetap harus mengedepankan etika di jalan raya.

"Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya," ujar Sony.

Kalaupun mau memaksakan, seharusnya pengendara yang memotong itu berhenti dulu. Nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi kosong.

"Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan," sambungnya.

Terlebih, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atauKendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(rgr/mhg)

Sentimen: negatif (64%)