Sentimen
Negatif (99%)
5 Jul 2024 : 19.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

6 SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan Nasional

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

5 Jul 2024 : 19.31
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencari perhatian dan mendekati anggota keluarganya. Pernyataan itu SYL sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. “Bagaimana mungkin istri, anak dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai ‘pendekatan dan cari muka’,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). SYL mengatakan, terdapat banyak cara yang bisa dilakukan para pegawai Kementan untuk melakukan pendekatan. Salah satunya melalui “dapur” atau belakang dan mengatakan “aman” dengan melayani keluarganya. Tindakan itu dilakukan seakan-akan apa yang diterima anggota keluarganya merupakan sesuatu yang sah. Menurut SYL, para pejabat itu mendekati keluarganya dengan modus menawarkan pembelian tiket, pembelian barang, menalangi pembelanjaan, dan biaya renovasi. “Semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas ‘nanti kami yang selesaikan’,” ujar SYL. “(Mereka) berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain,” tambahnya. Namun, kata SYL, para pejabat di Kementan itu memberikan keterangan lain ketika ia terjerat kasus korupsi dan menyatakan berbagai pemberian itu tas dasar permintaannya. SYL juga mengaku, dalam persidangan dirinya akhirnya mengetahui menjadi tersangka hingga disidangkan berdasar pada keterangan saksi. Ia mengeklaim, keterangan saksi-saksi yang menyebutnya meminta berbagai hal itu tidak benar. “Tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan saya bersalah melakukan tindak pidana,” tutur SYL. Sebelumnya, eks ajudan SYL, Panji Hartanto menyebut, terdapat anggaran Kementan yang diduga digunakan untuk keperluan keluarga SYL. Panji mengungkapkan, SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya menggunakan anggaran Kementan. Selain itu, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya. "Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim, Rabu (17/4/2024). "Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji. Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)