Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diusut Telat, Nihil Pidana dan Rugikan Korban
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dinilai sangat terlambat dalam pengusutan. Bukan hanya itu, sangat disayangkan pula tak ada hukuman pidana bagi pelaku, sementara korban begitu dirugikan.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis menilai demikian. Ia mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas Hasyim. Namun, imbuhnya, tak hilang fakta keterlambatan pelaku mendapat sanksi etiknya.
"Saya sangat apresiasi, kami juga di KPPI apresiasi, tetapi kan memang sangat terlambat," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu,7 Juli 2024.
Kanti melanjutkan, kasus ini belum bisa menjadi preseden perlindungan perempuan dari kekerasan seksual di ranah politik praktis. Masih jauh dari ideal lingkungan sehat yang dapat membersamai kesetaraan hak bekerja bagi perempuan di wilayah ini.
"Belum, masih jauh ya, apalagi ini kan enggak ada sanksi pidananya cuma pemecatan saja," ucapnya.
"Masih negatif banget gitu, jadi malah enggak menimbulkan simpati yang meluas (dari masyarakat) terhadap korban. Jadi perlu diikuti dengan pendidikan publik juga," tuturnya.
Untuk itu, ia berharap ke depannya pemerintah memilih sosok yang punya perspektif gender pada posisi Ketua KPU.
"Kami berharap setelah ini nanti yang dipilih adalah ketua KPU berikutnya yang memiliki perspektif gender," kata Kanti.
Jangan Lupakan Dosa Etik Hasyim LainnyaKetua Presidium KPPI itu lantas mengingatkan pula, masyarakat supaya tidak melupakan dosa etik Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU RI, setelah adanya putusan DKPP.
Baginya, pemecatan itu tidak serta merta melenyapkan putusan pelanggaran kode etik yang pernah dijatuhkan DKPP sebelumnya.
Dia menyinggung, Hasyim sebelumnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas pada tahun 2023.
Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI, yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia. ***
Sentimen: negatif (99.8%)