Sentimen
Positif (93%)
7 Jul 2024 : 09.45
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Iuran Tapera Batal Ditarik Tahun 2027? Kabar Baik atau Sebaliknya?

7 Jul 2024 : 16.45 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Iuran Tapera batal diberlakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2027, alias tiga tahun lagi sebagaimana santer kabar beredar sebelumnya. Benarkah demikian? Lantas kapan peraturan ini akan diterapkan kepada rakyat?

Pembatalan iuran Tapera di tahun 2027 diisyaratkan oleh Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Ia mengatakan bahwa penerapan program iuran Tapera berpotensi mundur dari 2027.

Alasannya, kata Moeldoko, karena pemerintah masih menjaring masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. Dia menegaskan bahwa yang terpenting adalah adanya titik temu antara pemerintah dan masyarakat.

"Kan ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027 itu kan waktu untuk konsultasi dan berikan masukan dan seterusnya," ujar Moeldoko, di Jakarta Pusat, Jumat, 7 Juni 2024 lalu.

"Iya (harus) ada titik temu, fleksibilitas lah," kata Moeldoko, menekankan bahwa kemungkinan penerapan aturan akan melampaui tahun 2027.

Kata Menteri PUPR

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono ikut meluruskan program Tapera yang marak jadi perbincangan publik. Ia memastikan wajibnya sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat.

Untuk itu, ia juga mengamini adanya penundaan, sebagaimana permintaan dari DPR RI, buntut tuntutan masyarakat yang kian tinggi perihal perkara tersebut.

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016 , kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" ujar Basuki di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2024.

Kemenkeu dan Kemenaker Belum Siap

Membuktikan kencang isyarat penerapan Tapera tak jadi tahun 2027, skema pemotongan gaji dalam iuran Tapera, dijelaskan Moeldoko, akan dilakukan oleh dua kementerian.

Tapera bagi ASN akan dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan, pegawai swasta dan pekerja mandiri pengelolaannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan," ujar Moeldoko.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Tapera?

Tapera adalah salah satu kontribusi wajib yang harus dibayar oleh pekerja yang memenuhi syarat pada saat kebijakan ini diberlakukan. Karyawan yang wajib mengikuti Tapera telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Siapa saja yang harus mengikuti Tapera? Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terdiri dari karyawan dan pekerja mandiri.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja dan pekerja mandiri tertuang dalam Pasal 7, antara lain:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN); Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prajurit siswa TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Pejabat negara; Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD); Pekerja/buruh badan usaha milik desa; Pekerja/badan usaha milik swasta; dan Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang
menerima gaji dan upah. ***

Sentimen: positif (93.8%)