Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Seoul, Hongkong
Tokoh Terkait
Pensiunan PNS Protes Tak Digaji saat Tugas di LN, Kemlu Buka Suara
CNNindonesia.com Jenis Media: Internasional
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) buka suara usai Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) melayangkan protes gegara tak dapat gaji pokok dalam negeri saat dinas di luar negeri.
Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan sempat ada pertemuan pimpinan dan anggota FLAPK pada 2019. Ini salah satu upaya Kemlu menampung aspirasi.
"Hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022," kata Faizasyah saat konferensi pers di Kantin Diplomasi, Kemlu RI, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Penyelesaian perkara itu melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung (MA).
"MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," ujar Faizasyah.
SE Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu saat kondisi ekonomi negara sulit, demikian menurut Faizasyah. Surat ini pula yang dipertanyakan FLAPK.
Lebih lanjut, Faizasyah menerangkan selama penugasan terhadap perwakilan RI di LN, mereka tetap mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri.
Namun, dia memahami keputusan MA itu tak disambut semua pihak.
"Kementerian Luar Negeri menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak akan dapat memenuhi harapan semua pihak," ujar Faizasyah.
Sebelumnya, gaji pensiunan PNS Kemlu yang ditugaskan di luar negeri jadi sorotan.
Pemberitaan itu muncul usai FLAPK menyatakan mereka yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).
"Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan," kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam rilis resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada akhir pekan lalu.
Kusdiana lalu menerangkan lama hak gaji pokok di dalam negeri yang tak dibayarkan, sangat bervariasi. Misalnya, satu anggota FLAPK sempat mendapat tugas di KJRI San Francisco slama 54 bulan, di KBRI Seoul 53 bulan, PTRI Jenewa 49 bulan, dan KJRI Hongkong 54 bulan.
Dengan demikian total penugasan anggota FLAPK di luar negeri mencapai 210 bulan atau sekitar 17.5 tahun. Sebanyak ini pula gaji pokok dalam negeri dia yang tak dibayar.
Kusdiana juga membeberkan FLAPK menempuh berbagai cara agar anggota mereka mendapat haknya.
"Sejak tahun 2018, kami telah berupaya secara perorangan maupun berkelompok melakukan komunikasi secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri, bahkan kami pernah berdiskusi dengan Sekertaris Jenderal Kemlu, namun hasilnya tidak sesuai harapan," ungkap dia.
Kusdiana kemudian berujar, "Surat-surat yang dikirimkan bahkan tidak pernah dibalas."
Lanjut baca di halaman berikutnya...
Sentimen: positif (61.5%)