Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2024 : 05.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Chanel

Kab/Kota: Surabaya

Usai Samsudin, Polisi Akui Calon Tersangka Baru Konten Tukar Pasangan

2 Mar 2024 : 12.50 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi membuka kemungkinan tersangka kasus video aliran sesat 'tukar pasangan' yang dibuat paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin bertambah.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengatakan bakal ada tersangka baru yang menyusul Samsudin mendekam di Rumah Tahanan Polda Jatim. Namun, mereka belum mau mendetailkan calon tersangka baru itu.

"Calon tersangka lain ada tapi kita masih mendalami perannya seperti apa," Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim, Jumat (1/3).

Charles mengatakan penyidik sudah mengantongi dua nama calon tersangka baru tersebut. Mereka adalah anak buah Samsudin yang bertugas merekam dan mengunggah video itu ke Youtube.

"Calon tersangka lain sudah ada namanya. (Mendalami) Peran yang membantu saudara Samsudin. Iya benar [yang merekam dan upload video]," ujarnya.

Lebih lanjut, sejauh ini polisi telah memeriksa 13 saksi. Namun penyidik akan terus menggali keterangan dan mencari alat bukti tambahan.

Sebelumnya, paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut video aliran sesat 'tukar pasangan' yang dibuatnya pada chanel Youtube Raka Official.

"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Per Jumat (1/3), kata Dirmanto, Samsudin juga sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Meski demikian polisi terus mendalami kasusnya.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) berisi tentang larangan penyebaran kebencian suku, agama, ras dan antar golongan, sedangkan ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

(frd/chri)

Sentimen: negatif (99.7%)