Sentimen
Negatif (97%)
6 Jul 2024 : 20.30

Balita 2 Tahun Tewas Ditikam Pemuda Mabuk di Riau, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa

6 Jul 2024 : 20.30 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemuda 20 tahun berinisial RS di Inderagiri Hilir, Riau menghilangkan nyawa seorang balita perempuan berinisial FH berusia 2 tahun. Menurut keterangan Kepala Polsek Tempuling AKP Osben Samosir, RS menghilangkan nyawa FH pada Rabu, 3 Juli 2024.

Osben menjelaskan bahwa FH ditikam saat sedang bersama orangtuanya dalam perjalanan pulang menuju rumah.

"Korban FH dan orangtuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” katanya, dikutip dari Antara pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Ayah FH pun menyadari adanya luka tusuk di bagian dada sebelah kanan anaknya. Ia langsung melaju menuju Pusat Kesehatan Masyarakat. Sayangnya, nyawa FH tak berhasil diselamatkan.

Tak hanya FH, pelaku juga menikam pemuda lain berinisial M yang sama-sama berusia 20 tahun. Penikaman itu juga terjadi pada hari yang sama dengan penikaman FH.

Saat itu, M dalam perjalanan bersama suaminya. Kemudian, pelaku tiba-tiba muncul dari pinggir jalan.

"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," ujarnya.

Pelaku Adalah Residivis Kasus Serupa

Pada Kamis, 4 Juli 2024, Polsek Tempuling berhasil menangkap RS di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak. Sebelum melakukan penangkapan, kepolisian mencari pelaku dengan bantuan masyarakat terlebih dahulu.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku pun terjerat pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Data Penghilangan Nyawa

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), berikut merupakan data kasus penghilangan nyawa di Indonesia;

2011: 1.467. 2012: 1.456. 2013: 1.386. 2014: 1.277. 2015: 1.491. 2016: 1.292. 2017: 1.150. 2018: 1.024. 2019: 964. 2020: 898. 2021: 927. 2022: 832.

Itulah informasi tambahan mengenai kasus penghilangan nyawa di Indonesia.***

Sentimen: negatif (97%)