Sentimen
Positif (61%)
6 Jul 2024 : 16.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lebak Bulus

Rumah Komedian Ade Jigo Dieksekusi, Ini Penjelasan PN Jaksel

6 Jul 2024 : 23.45 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan

Jakarta, Beritasatu.com - Rumah komedian Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak pengadilan buka suara terkait eksekusi tersebut.

"Pelaksanaan eksekusi didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi yaitu Ibu Martha Meity Neibu yang diwakilkan oleh wakil ahli warisnya ada Rita Dalimunthe, Depito Dalimunthe, Jefri Dalimunthe dan Elisabeth Dalimunthe," kata Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun dikutip dari channel YouTube, Sabtu (6/7/2024).

Tumpanuli menyebut bahwa duduk perkara eksekusi rumah komedian Ade Jigo telah bergulir sejak 1993.

"Perkara ini sudah bergulir sejak 1993 dengan perkara Nomor 397/Pdtg/1993, lalu putusan Pengadilan Tinggi Nomor 115/PDTG/2000, putusan MA Nomor 1882/K/PDT 2008," ungkapnya.

Menurutnya pelaksanaan eksekusi rumah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pelaksaan eksekusi.

"Bahwa ada penetapan eksekusi dan telah diberitahukan kepada para termohon eksekusi yaitu penetapan Nomor 39/S/PDT 2023 yang disebutkan bahwa pelaksanaannya jatuh hari Kamis 4 Juli 2024 pada pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Ia membenarkan bahwa adanya gugatan dari pihak Ade Jigo ke PN Jakarta Selatan terkait pendaftaran penolakan eksekusi rumah yang ditinggalinya itu.

"Bahwa benar saat ini telah teregister adanya empat bantahan atau perlawanan dari pihak termohon soal eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian ada beberapa minggu lalu sudah masuk tahap 2," jelasnya.

Meski demikian, gugatan tersebut tidak memengaruhi pelaksaan eksekusi rumah komedian Ade Jigo.

"Tetapi bantahan dari pihak termohon belum diperiksa, sehingga bantahan itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Terlebih yang melakukan bantahan adalah orang-orang termohon eksekusi, beda halnya jika perlawanan itu dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar hak milik," ungkapnya.

Sentimen: positif (61.5%)