Sentimen
Negatif (99%)
6 Jul 2024 : 11.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tak Cuma Barang China, Impor 7 Produk Ini Bisa Kena Bea Masuk Tinggi

6 Jul 2024 : 18.45 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pengenaan bea masuk (BM) tinggi hingga 200% atas barang-barang impor asal China menuai keributan di dalam negeri. Bahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sampai harus meluruskan pernyataannya terkait wacana itu.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal wacana pengenaan bea masuk atas barang impor sebesar 200%. Hal itu disampaikan saat Zulhas menjawab pertanyaan awak media dalam sebuah acara di Bandung, pekan lalu.

Pernyataan itu kemudian mendapat berbagai respons dan komentar karena mengarah pada barang-barang impor asal China.

Dalam kesempatan itu dia mengungkapkan rencana terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pengenaan bea masuk tersebut. Dia juga menyebut perang dagang antara China dan AS memicu oversupply hingga berdampak ke Indonesia.

Hingga kemudian dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/7/2024), Zulhas lalu menegaskan dan meluruskan pernyataan tersebut. Dia mengatakan, pengenaan bea masuk yang berpotensi sampai 200% itu akan diterapkan atas barang-barang yang dalam penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Di mana saat ini ada kasus dugaan dumping yang sedang dalam masa investigasi oleh KADI.

Jika terbukti dumping, kata Zulhas, bukan tidak mungkin impor atas barang tersebut akan dikenakan bea masuk sesuai mekanisme pengamanan perdagangan berlaku. Bea masuk yang ditetapkan, lanjutnya, akan disesuaikan dengan seberapa berat injury yang disebabkan praktik dumping terhadap industri di dalam negeri.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain lain," kata Zulhas, dikutip Sabtu (6/7/2024).

"Ya kita tunggu nanti kalau sudah selesai investigasnya kita kasih tahu. Nanti yang menyampaikan, jawabannya belum nanti kan dihitung bisa 50%, bisa 100%, bisa sampai 200," tambahnya.

Pelototi 7 Komoditas

Di sisi lain, Zulhas menjabarkan sederet barang impor yang akan dipantau pemerintah. Jika menimbulkan kerugian bagi Indonesia, kata dia, pemerintah akan mengambil tindakan pengamanan perdagangan.

Termasuk mengenakan bea masuk tinggi, lewat mekanisme yang sudah diatur. Diantaranya, bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD).

"Tujuh yang dapat perhatian khusus, TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty/kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki," kata Zulhas.

"Nanti akan dilihat tiga tahun terakhir ini rata-rata impor, kita tidak bicara satu negara, jadi industri semuanya ya dalam 3 tahun dilihat apa importnya melonjak? Melonjaknya apa mematikan industri kita secara nasional, jika iya boleh kita mengenakan namanya BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) dia masuk tindakan pengamanan, boleh," jelasnya.

Pengenaan bea masuk tinggi memungkinkan untuk diberlakukan asal terbukti adanya pelanggaran tersebut. Juga diizinkan dalam mekanisme WTO.

"Aturannya diperbolehkan, tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, bisa dilihat dicek dari asosiasi datanya yang bangkrut yang mana yang tutup yang mana, misalnya ekspor A dulunya satu sekarang jadi dua, naik terus 100% berturut-turut selama tiga tahun, nah yang kita lihat gitu dilihat ya ini," terang Zulhas.

"Ya dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari dari mana saja, dari Amerika, dari China. Tindakan pengamanan ya dua, ada namanya KADI Komite Anti Dumping Indonesia outputnya nanti biar masuk anti dumping itu siapa, seluruh negara boleh ya, kita ya profesional saja gitu karena itu memang ketentuannya boleh. Nah, anti dumping bisa kita kenakan," sebutnya

Luhut Ikut Buka Suara

Keriuhan wacana bea masuk 200% ini pun turut mendorong Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara. Menurutnya, hal itu telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Dijelaskan, dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

"Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (6/7/2024).

"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," tegas Luhut.

Presiden, imbuh dia, juga telah meminta agar memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.

"Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun," ujarnya.

"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi China. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri," tegas Luhut.


(dce/dce)

Sentimen: negatif (99.8%)