Sentimen
Negatif (100%)
11 Jun 2024 : 13.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Sidoarjo

Tokoh Terkait

Penjual Minyak Goreng Ilegal di Malang Cuan Rp400 Juta Sebulan

11 Jun 2024 : 13.15 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Malang (beritajatim.com) – Keuntungan home industri minyak goreng curah ilegal yang digerebek Satgas Pangan Polres Malang, ternyata cukup fantastis. Setiap bulannya, kedua tersangka meraup keuntungan hingga mencapai Rp400 juta.

Ini terungkap dalam rilis yang digelar Satreskrim Polres Malang, Selasa (11/6/2024). Diketahui dalam sebulan kedua tersangka mendapat untung antara Rp200 juta sampai Rp400 juta.

“Keuntungan bersih sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

Gandha mengaku, bahwa keuntungan didapat dari hasil penjualan tiap botol minyak goreng. Dimana tersangka membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp11.500 sampai Rp12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp13.500 sampai Rp14.500.

“Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” ujarnya.

Sekadar informasi, home industri minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Termasuk pemilik rumah.

Lokasi home industri tersebut, berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Yakni Zainudin (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dia ini bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak. Dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka ini bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng.

Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang memimpin rilis mengatakan, bahwa kronologi home industri minyak goreng curah ini, bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka M Zainudin, pada Maret 2023 lalu.

Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka Zainudin bertemu dengan Mulyono untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyakita.

“Tugas tersangka Z ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.

Sementara, pengungkapan kasus ini, bermula ketika Satgas Pangan Polres Malang mengecek di pasar. Lalu didapati ada peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyak Kita, yang secara fisik terlihat berbeda ukuran.

“Berdasarkan informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” paparnya.

Imam Mustolih menambahkan, bahwa Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat. [yog/beq]

Sentimen: negatif (100%)