Firli Bahuri Dijerat dengan 2 Pasal Buntut Dugaan Pemerasan SYL
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal dijerat 2 Pasal terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, selain pemerasan, Firli dijerat Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK buntut pertemuan dengan SYL di GOR Badminton di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Kita fokus di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, dalam menjerat Firli Bahuri pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan hukumannya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara," imbuhnya.
Karyoto menjelaskan, nantinya berkas perkara kasus tersebut bakal digabung. Dia menyebut hal tersebut membutuhkan waktu.
"Makanya proses agak lambat, tetapi kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Kami mohon waktunya untuk bersabar," ucapnya.
Ia menyebut bahwa kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus perkara Firli Bahuri.
"Semuanya perlu koordinasi tentang hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tukasnya.
Sentimen: negatif (84.2%)