Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Sugiri Ingin Ratusan Kades Hijrah
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Sudah bisa dipastikan, ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo, akhirnya mendapatkan tambahan 2 tahun masa jabatan. Jika sebelumnya masa jabatan 6 tahun, kini ditambah 2 tahun, sehingga masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Kepastian tambahan masa jabatan menjadi 8 tahun ini, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendopo Agung Ponorogo.
“Dengan tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini, saya mengajak para kades untuk hijrah ke sesuatu yang lebih baik,” kata Bupati Sugiri Sancoko usai acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan, Selasa (25/06/2024).
Hijrah ke sesuatu yang lebih baik, kata Bupati Sugiri para kades dalam merencanakan APBDes, harus sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, anggarannya juga harus tepat sasaran dengan menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada di desa.
“Saya ingin kades dalam merencanakan APBDes-nya lebih tajam untuk menuju jantung persoalan,” katanya.
Orang nomor 1 di Kabupaten Ponorogo juga ingin para kades mempunyai jiwa inovasi, berintegritas, serta bekerja keras. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, tulus dan ikhlas dalam mengabdi di desa serta selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan cara-cara seperti ini, desa-desa ini akan semakin bagus. Mereka juga tidak gelisah tentang masa jabatan, karena jabatannya juga panjang,” pungkasnya.
Dalam pengukuhan itu, seharusnya total ada 281 desa yang kadesnya mendapatkan perpanjangan. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo mencatat yang masuk list perpanjangan hanya 276 desa. Sebab, 5 desa itu tidak masuk list, dikarenakan 2 kades meninggal dunia dan 3 kades sisanya mengundurkan diri.
“Jadi yang dikukuhkan hari ini ada 271 kades. Ada 5 desa yang tidak dikukuhkan, karena 3 kades mengundurkan diri dan 2 kades meninggal dunia,” kata Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono.
Penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Ponorogo untuk para kades ini, menindaklanjuti dari amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang disahkan beberapa waktu yang lalu. Jika semula masa jabatan kades berakhir 6 tahun, dengan undang-undang desa yang baru ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun. (adv/end/ian)
Sentimen: positif (88.6%)