Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Eks Mentan SYL Bacakan Pledoi atas Tuntutan Jaksa KPK
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan dua terdakwa lain pada kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta masing-masing dituntut pidana penjara enam tahun.
Pembacaan pledoi oleh SYL dan kedua bekas anak buahnya itu dibacakan terpisah. Politisi Nasdem itu duluan membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim.
"Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini. Saya membaca pledoi dalam ruang sesak pengadilan di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," ujar SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
SYL menyinggung bahwa pledoi itu dibacakan di tengah kondisi fisik dan psikisnya yang memasuki hampir 70 tahun.
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat (28/6/2024), jaksa KPK meminta Majelis Hakim menyatakan SYL, Kasdi dan Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa KPK menyebut ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan kepada SYL merupakan yang tertinggi, yakni pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," demikian bunyi isi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada SYL. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keteerangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada sat ini.
Adapun tuntutan kepada dua bekas anak buah SYL lebih ringan. Jaksa KPK menuntut masing-masing mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan para terdakwa itu.
Kemudian, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah.
Ketiga terdakwa telah menjalani sidang sejak Februari 2024. Kini, KPK telah mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan pencucian uang di mana SYL ditetapkan sebagai tersangka.
Sentimen: negatif (100%)