Sentimen
Positif (93%)
12 Jun 2024 : 19.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Tokoh Terkait

Saksi Bantah Samsudin Blitar Sebarkan Video Aliran Bertukar Pasangan

12 Jun 2024 : 19.18 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Blitar (beritajatim.com) – Samsudin atau yang dikenal dengan sebutan Gus Din kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (12/6/2024). Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge.

Dalam sidang kali ini terdakwa Samsudin menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah admin padepokan Samsudin, tetangga samsudin serta seorang warga. Ketiga saksi yang dihadirkan semua kompak membantah bahwa Samsudin menyebarkan video aliran bertukar pasangan.

Para saksi itu justru menyebut video yang dibuat oleh Samsudin berisi tentang edukasi pemberantasan aliran menyimpang seperti bertukar pasangan. Para saksi tersebut juga menyebut bahwa video yang dibuat Samsudin tersebut dipotong-potong oleh orang tidak bertanggung jawab.

Sehingga justru menyimpang dari isi sebenarnya. Video potongan itulah yang kemudian viral dan membuat gaduh masyarakat. “Dari kedua orang yang melihat itu tadi kesemuanya konten yang diupload oleh pak Samsudin itu bagus, Edukasi,” kata Imam Slamet, Kuasa Hukum Samsudin.

Pihak terdakwa sendiri menyoroti soal potongan video Samsudin yang digunakan sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. Padahal potongan-potongan video itu tidak utuh. Sehingga menyimpang dari isi konten keseluruhan. “Itu yang dijadikan barang bukti penuntut umum,” imbuhnya.

Dalam sidang selanjutnya, pihak terdakwa masih akan menghadirkan tambahan bukti untuk meringankan tuntutan. Rencananya terdakwa bakal menghadirkan bukti video di salah satu kanal youtube.

“Untuk Minggu depan bakal menghadirkan tambahan bukti yang diunggah oleh pihak brontoseno tv (kanal youtube),” tutupnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ari Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Muhammad Iqbal serta M Syafii sebagai anggota. Agenda siding sebagai bentuk memberikan kesempatan pembuktian kepada terdakwa.

“Saksi a de charge itu kita berikan kesempatan. Bahwa kita memberikan kesempatan pembuktian dari penuntut umum dan kita berikan pembuktian kepada terdakwa. Tujuannya agar pembuktiannya berimbang,” kata M Iqbal Hutabarat, Humas PN Blitar.

Samsudin sendiri masih akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa. Pengadilan Negeri Blitar pun mempersilahkan Samsudin untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan pada sidang selanjutnya. [owi/suf]

Sentimen: positif (93.9%)