Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: pengangguran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
RPJPD Jember Petunjuk Atasi Kemiskinan dan Acuan Kebijakan Cabup Terpilih
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menegaskan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 harus jadi rujukan penanganan kemiskinan. Selain itu, RPJPD juga acuan kebijakan calon bupati terpilih.
Fraksi GIB mengkritik angka kemiskinan di Kabupaten Jember yang pada tahun 2019 turun menjadi 9,25 persen atau 226.057 jiwa, mamun pada 2023 justru meningkat menjadi 9,51 persen atau 236.460 jiwa.
“Ada apa sebenarnya, kok malah meningkat? Padahal angka kemiskinan untuk Provinsi Jawa Timur saja sudah menurun? Inilah salah satu yang perlu kita rumuskan bersama-sama bagaimana menurunkan kemiskinan di Jember mulai tahun 2025 mendatang,” kata Siswono, juru bicara Fraksi GIB.
“Karena miskin anak tidak bisa sekolah. Karena miskin, menjadi kurang gizi. Karena miskin, tidak bisa berobat. Karena miskin hidup menjadi tidak bahagia. Kita harus bisa pastikan, berapa persen kita akan menurunkan angka kemiskinan. Berapa persen kita akan menurunkan angka pengangguran yang ingin dicapai pada 2025 dan seterusnya,” kata Siswono.
Fraksi GIB berkomitmen mengawal roda pembangunan dan pemerintahan dari daerah sampai pusat agar visi, misi dan arah pembangunan menuju Indonesia Emas dapat dicapai pada 2045 mendatang. “Jujur dan sangat senang sekali hari ini kami masih tetap diberikan kesempatan untuk bersama-sama merumuskan dan menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk meraih cita-cita menuju Jember berkemajuan selama kurun waktu 20 tahun mendatang,” kata Siswono.
Siswono mengatakan, penyusunan RPJPD Jember membutuhkan konstribusi semua pihak. “Tidak hanya pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakatnya, namun lebih dari itu harus mempertimbangkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Jawa Timur dan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045,” katanya.
“Perlu diingat bahwa RPJPD ini, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran yang akan kita capai pada kurun waktu 20 tahun ke depan, dengan menyesuaikan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” kata Siswono.
“RPJPD Jember bisa menjadi rujukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Jember pada setiap tahunnya. Termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi kemiskinan dan dampaknya, yang hingga kini belum pernah terurai,” kata Siswono.
“RPJPD juga akan menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi acuan bagi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah terpilih untuk menyusun visi, misi dan program pembangunan di masa yang akan datang,” kata Siswono.
Terpisah, Bupati Hendy Siswanto menegaskan visi RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045 ini telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD.
“Visi daerah dianggap selaras apabila setidaknya mengandung kata ‘maju’ dan ‘berkelanjutan’, serta disesuaikan dengan lima sasaran visi daerah. Secara khusus, melalui Surat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur perihal Hasil Konsultasi Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045, visi Kabupaten Jember disarankan agar diselaraskan dengan visi provinsi, yang disesuaikan dengan karakteristik dan menjelaskan keunikan kompetitif yang dimiliki Kabupaten Jember, serta disarankan mengandung kata ‘maju’ dan ‘berkelanjutan’,” kata Hendy.
Hendy menambahkan, sasaran visi RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045 akan dilaksanakan melalui delapan misi, dan 17 arah Pembangunan yang telah diselaraskan dengan Sasaran Visi RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045.
“Isu strategis dalam pelaksanaan pembangunan sepenuhnya menjadi perhatian Pemkab Jember sebagai evaluasi dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” kata Hendy.
Soal rincian konkret jenis infrastruktur yang akan dibangun, lokasi prioritas, sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, dan program-program, menurut Hendy, akan dituangkan lebih lanjut dalam empat RPJMD periode kepemimpinan kepala daerah terpilih dalam kurun waktu 2025-2045,
“Nantinya dijabarkan lebih rinci lagi dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sesuai sistematika penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Hendy. [wir]
Sentimen: positif (50%)